GridOto.com – Pihak kepolisian melalui Korlantas Polri memastikan bahwa BPKB Elektronik atau e-BPKB mulai akan didapat pada Maret 2025 mendatang.
Tentu BPKB elektronik akan didapat bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru. “Iya betul, jadi semua Polda sudah kami bagikan (e-BPKB). Sehingga masyarakat sudah dapat (di bulan Maret) khususnya yang daftar di BPKB Polda,” kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji kepada GridOto.com, Rabu (26/2/2025). Sumardji belum bisa memastikan sudah berapa keping BPKB elektronik disalurkan ke Polda. Namun yang pasti hal itu disesuaikan tergantun kendaraan terdaftar. “Masing-masing Polda berbeda-beda di sesuaikan dengan jumlah pendaftaran kendaraan R4 baru,” ungkapnya. Ia menuturkan, BPKB elektronik akan dilengkapi oleh chip berisi data kendaraan dan pemilik kendaraan. “Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” ucapnya. BPKB elektronik dilengkapi oleh beberapa fitur, termasuk kemampuan menyimpan data identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.
Fitur digital ini diklaim membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga bulanan menjadi hanya satu hari.
Data lain yang tersimpan di BPKB elektronik adalah data kendaraan dan histori kendaraan. Selain itu, BPKB elektronik juga dilengkapi oleh NFC yang bisa terkoneksi dengan HP. Perubahan BPKB menjadi BPKB elektronik tidak mengubah biaya pembuatan BPKB.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp 375 ribu.