GridOto.com – Geger kasus korupsi yang mengguncang Pertamina. Kasus ini menyeret Patra Niaga selaku produsen, Pertalite dan Pertamax.
Disebut, negara dibuat boncos atau mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.
Penyebab utamanya adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka.
Dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk dioplos menjadi Pertamax. Tapi saat proses transaksi, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax. (Belakangan informasi ini diklarifikasi DPR-RI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Patra Niaga dan produsen bensin swasta 26 Februari 2025).
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” bunyi keterangan Kejagung, Selasa (25/2/2025). Selain RS, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan, di antaranya Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Berikutnya MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Berikut peran ketujuh tersangka dalam perkara ini versi Kejagung